Terseret skandal e-KTP, Setya Novanto didesak mundur dari Ketua DPR



Dengan disebut namanya dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Setya Novanto didesak mundur dari Ketua DPR RI.
"Setya Novanto adalah satu-satu nama anggota DPR yang disebut pada dakwaan awal dengan pasal korupsi secara bersama-sama," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada Rimanews, Jakarta, Kamis (09/03/2017).

Menurutnya, Ketua Umum Partai Golkar itu dengan disebut “secara bersama-sama” berarti tidak akan butuh waktu lama naik status menjadi tersangka dan dihadapkan di persidangan Tipikor.
"Setya Novanto berstatus tersangka menuju terdakwa maka mandat sebagai Ketua DPR menjadi tidak layak secara moral dan politik sehingg semestinya mulai hari ini meletakkan jabatannya atau mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota DPR," kata Boyamin.
Jika tidak bersedia mengundurkan diri, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR  harus segera bersidang dan memutuskan pemberhentian  Setya Novanto tanpa menunggu persidangan dengan alasan dia melakukan perbuatan tercela.
"Setya telah berbohong kepada publik dihadapan wartawan dalam bentuk tidak mengaku terlibat korupsi e-KTP, tidak bersedia mengembalikan uang kepada KPK, dan tidak mendukung upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," kata Boyamin

sumber : rimanews

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...