Singgung Kasus Sumber Waras, Fahri Hamzah: Saya Percaya Temuan BPK


Kasus dugaan korupsi dalam proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kembali menjadi sorotan salah satu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam twitternya berkomentar tentang cuitan video terkait kasus dugaan korupsi yang diindikasikan merugikan negara hingga Rp192 miliar.
“Saya percaya temuan BPK,” demikian cuitan Fahri Hamzah, Senin 20 Maret 2017.
Diawali dengan pertanyaan ‘Mau pilih Ahok?’, dalam video yang diunggah akun @tamapratama88, ada penjelasan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan bahwa dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras itu tidak ada masalah. “Masalah apalagi enggak ada lagi masalah, ngapain tanya barang basi,” demikian kutipan pernyataan Ahok.
Dalam video itu juga dikutip pernyataan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana (haji Lulung) yang menerangkan bahwa cikal bakal terjadinya dugaan korupsi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras diaitkan dengan biaya UPS sebesar 800 miliar dan nilai sebgaian tanah Sumber Waras sebesar 800 miliar.
‘’UPS printer itu nilainya Rp800 miliar sedangkan sebagian tanah sumberwaras itu nilainya Rp800 miliar, disitulah cikal bakal semua dugaan korupsi di tahun 2014 di Pempov DKI Jakarta,” demikian pernyataan Haji Lulung.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sorotan dari Komisi III DPR RI soal belum terselesaikannya sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang selama 2016 menjadi perhatian masyarakat. Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw mempertanyakan gelar perkara yang dilakukan KPK terkait sejumlah kasus seperti kasus RS Sumber Waras. Pasalnya ia menilai sikap KPK yang selalu berubah-ubah terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK pernah menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras tidak menemukan perbuatan melawan hukum.
Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
sumber : okezone


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...