Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelapan Duit Tanah
Cawagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno kembali harus berurusan dengan polisi, kali ini lantaran diduga terlibat menggelapkan uang penjualan tanah milik pengusaha Djoni Hidayat.
Ternyata, Djoni melalui kuasa Fransiska Kumalawati Susilo sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2017) lalu.
Dalam laporan polisi, LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 08 Maret 2017, Sandiaga disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Sekarang kami tengah menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Fransiska kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Fransiska juga melaporkan sejumlah orang lain yakni Andreas Tjahyadi yang diduga relasi bisnis Sandiaga.
Berdasarkan keterangan Fransiska, saat Sandiaga dengan Andreas menjadi direksi di PT Japirex, mereka telah melakukan penjualan properti berupa sebidang tanah.
“Saya sudah berusaha menghubungi Sandiaga dan Andreas beberapa kali namun tidak ada respon yang positif,” katanya.
Menurut Fransiska, kasus ini bermula saat manajemen Japirex, yaitu Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah Japirex seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan. Dibelakang tanah itu terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.
Sekedar informasi, Djoni Hidayat juga merupakan jajaran manajemen di PT Japirex tersebut.
Berdasarkan keterangan Djoni yang diungkapkan Fransiska, tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya. Diketahui almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya anak dari William Soerjadjaja, pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional.
Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya.
“Mereka (Sandiaga dan Andreas) bilang waktu itu karena tanah Pak Djoni tidak memiliki akses jalan. Mereka juga menjanjikan memberi keuntungan dari hasil penjualannya, ” kata Fransiska.
Pada akhir 2012, seluruh properti tersebut laku terjual dengan harga Rp 12 miliar.
“Ya, laku tahun 2012 sekitar Rp 12 miliar,” katanya.
Meski laku terjual, Djoni hanya diberikan uang sekitar Rp 1 miliar saja. Uang itu diberikan oleh Andreas sebagai bagian dari pemutusan kerja dan keuntungan.
Lanjut Fransiska, pada saat itu Djoni mengira jika sisa uangnya itu telah diberikan Sandiaga dan Andreas kepada keluarga Edward Soeryadjaya.
“Belakangan diketahui uang hasil penjualan tanah tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga almarhumah Happy Soeryadjaya,” papar Fransiska.
Ia sendiri berharap Sandiaga memenuhi janjinya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, Sandiaga dan Andreas tidak lagi merespon komunikasi dengan Fransiska maupun Djoni.
“Ya dikirimi pesan lewat whatsapp juga sudah tidak di balas,” lanjut Fransiska.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...