Saksi Ahli Agama Hamka Haq Nilai Penistaan Agama tak Bisa Diukur Melalui Video
Ahli Agama Islam, Hamka Haq menilai, adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa diukur dari sebuah video. Sebab, untuk membuktikan adanya unsur tersebut harus terdapat niat oleh orang itu sendiri.
Untuk itu, lanjut dia, diperlukan sebuah penelusuran dari keseharian orang yang diduga melakukan penistaan agama. Tidak bisa, hanya menjustifikasi tanpa ada kajian.
"Tapi kalau track record berbeda dengan apa yang kita simpulkan, ya kita harus tabayun (mencari kejelasan)," kata Hamka saat menjadi saksi kedua dalam sidang lanjutan terdakwa Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Akan tetapi, terang Hamka, tabayun itu tidak berlaku ketika seseorang sudah mempunyai niat buruk kepada terdakwa. Pasalnya, dalam kasus ini sebuah niat harus bisa dibuktikan.
"Karena kita harus melihat apa niat seseorang melakukan suatu penodaan agama," imbuhnya.
loading...
loading...