Psikolog Salahkan Polisi Karena Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka


Sejumlah ahli yang didatangkan tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama berusaha meyakinkan majelis hakim, bahwa Ahok tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Setelah ahli bahasa dan hukum pidana, kali ini Risa Permana Deli, psikolog sosial dari Universitas Indonesia (UI) menilai gubernur DKI Jakarta nonaktif tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Risa Permana Deli mengkritik kinerja kepolisian yang telah menetapkan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai tersangka.
Menurut dia, polisi yang menggunakan transkrip ucapan Ahok di Kepulauan Seribu sebagai salah satu bukti dianggap sebuah ketergesa-gesaan. "Saya pikir, polisi terlalu gegabah menjadikan transkrip sebagai alat bukti," kata Risa dalam sidang di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, 
Menurutnya, penggunaan transkrip sebagai alat bukti untuk memberatkan Ahok adalah sebuah hal yang kurang tepat. Sebab transkrip itu tidak serta merta menunjukkan keadaan sebenarnya saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu. "Kalau mau dijadikan alat bukti, seharusnya transkrip disertakan dengan reaksi masyarakat dan kondisi sekitar," ungkapnya.
Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa ini pun menyayangkan kasus Ahok yang selama ini dilihat dari sisi bagian kecil saja.
Warga maupun penegak hukum harusnya bisa menilai kasus ini dari sekop yang lebih luas. "Makanya saya bisa katakan tuduhan ini tidak valid. Kalimat yang diambil hanya sedikit saja. Makanya saya bilang kasus ini terlalu sumir," tuturnya.
Jika ingin menggali kasus ini lebih dalam, maka pengak hukum hendaknya menggali dari awal kenapa Ahok bisa menyinggung surat Al-Maidah. "Anda harus melihat kenapa ia merujuk surat tersebut, siapa yang pernah mengucapkan jangan pilih saudara Basuki Tjahaja Purnama karena agama," tandasnya. 


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...