Polisi Usut Kematian Patmi Petani Kendeng, Penanggung Jawab Aksi Terancam…



Aparat kepolisian akan menyelidiki penanggung jawab aksi cor kaki tolak pabrik semen yang menyebabkan meninggalnya salah seorang peserta, Patmi (48).

Secara yuridis polisi wajib menyelidiki kasus tersebut tanpa harus menunggu laporan. Karena bersifat delik umum, sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Nanti dicek dulu kebenarannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Jumat (24/3).

Menurut Argo, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap insiden tersebut. Apalagi jika memang dalam kasus itu, memenuhi unsur pidana.

“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diketahui, Patmi meninggal dunia karena mengalami serangan jantung, Selasa dinihari (21/3). Nyawa warga Tambakromo, Pati, Jawa Tengah itu tidak tertolong saat akan dibawa menuju RS Sint Carolus Jakarta dari kantor YLBHI.

Korban diketahui ikut dalam aksi cor kaki di depan istana negara untuk menolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Menurut praktisi hukum Mahendradatta, secara hukum pidana, penyebab kematian seseorang dapat terjadi karena unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam aksi cor kaki tolak pabrik semen tersebut, lanjutnya, sudah terkoordinasi dengan baik oleh penanggung jawab aksi. Namun, penanggung jawab aksi diduga abai terhadap anjuran medis yang kerap disampaikan sebelumnya.

Apalagi, berbagai ahli kesehatan menyebutkan jika mengecor kaki berisiko tinggi dan berdampak buruk pada kesehatan.

“Polisi wajib hukumnya langsung memeriksa penanggung jawab aksi cor kaki. Pada pasal 359 KUHP menjelaskan penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukan oleh orang lain,” ujar Mahendra, Rabu (22/3).[psi]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...