Polda Bali Benarkan Adanya Reklamasi Ilegal di Tanjung Benoa
Kepolisian Daerah (Polda) Bali turun tangan melakukan penyelidikan adanya informasi reklamasi ilegal yang dilakukan warga Tanjung Benoa. Polda membenarkan adanya reklamasi ilegal tersebut.
Kanit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris I Ketut Soma Adnyana membenarkan adanya reklamasi ilegal yang merupakan instruksi Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya.
Kanit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris I Ketut Soma Adnyana membenarkan adanya reklamasi ilegal yang merupakan instruksi Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya.
"Lokasinya itu Taman Hutan Raya Ngurah Rai, pesisir barat Pantai Tanjung Benoa," kata Soma saat memberi keterangan resmi, Jumat 24 Maret 2017.
Ia menjelaskan, dasar penyelidikan kasus tersebut berangkat dari adanya surat yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Mangrove pada 18 Februari 2017. Tiga hari kemudian, giliran LSM Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup yang melaporkan reklamasi ilegal tersebut. Soma mengaku bersama tim telah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Kita sudah tiga kali turun ke TKP," ujarnya.
Dari hasil investigasinya, Soma membenarkan bahwa telah terjadi aktivitas penimbunan yang dilakukan di areal seluas 5 are (500 meter persegi). Namun, aktivitas itu kini telah dihentikan. "Hasil pengecekan sudah tidak ada kegiatan penimbunan, sudah diratakan bekas timbunan, bedeng sudah dibongkar. Lebarnya 10 meter dan panjang 20 meter penimbunannya," katanya.
Saat ini, ia mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk Bendesa Adat Teluk Benoa yang merupakan terlapor. "Ada 11 saksi yang sudah kita periksa, termasuk terlapor yakni Bendesa Adat Teluk Benoa. Dalam waktu dekat, usai Nyepi kita akan panggil kembali untuk dimintai keterangan," katanya.
sumber : viva
loading...
loading...