PKS: Kasus E-KTP Jangan Pakai Petunjuk Daftar Rapat, Berdasarkan Keadilan Bukan Pesanan politik



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menggunakan daftar hadir rapat Komisi II DPR periode 2009-2014 saat membahas KTP berbasis elektronik (e-KTP) sebagai dasar tuduhan kasus e-KTP.

Permintaan itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3).

"Terus terang saya termasuk yang mempermasalahkan kalau kemudian azas daripada penuduhan itu adalah daftar hadir dalam rapat di komisi," ujarnya.

Dijelaskan Wakil Ketua Majlis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa daftar hadir bisa sepanjang waktu berganti. Seorang anggota dewan, lanjutnya, bisa saja berpindah komisi kapan saja sesuai perintah dari fraksi. 

"Jadi, daftar hadir harusnya tidak dijadikan sebagai petunjuk. Harus ada yang lain," jelas pria yang akrab disapa HNW itu.

"Sekali lagi penting untuk mengingatkan KPK betul-betul menyelesaikan ini berdasarkan prinsip hukum, prinsip keadilan. Bukan karena pesanan politik," pungkasnya.[rmol]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...