Pengamat: Program Tax Amnesty Hanya Dagelan yang Memalukan



Proyek pengampunan pajak atau tax amnesty Pemerintahan Joko Widodo hanya akan menjadi ilusi.  Seluruh asumsi yang dibuat menyangkut target penerimaan APBN telah gagal total. Demikian pula halnya dengan target repatriasi asset, target deklarasi kekayaan, hanyalah angan-angan Pemerintah saja.

Kesimpulan itu disampaikan pengamat ekonomi dan politik Salamuddin Daeng dalam pernyataan kepada intelijen (21/03). 

Menurut Salamuddin, klaim keberhasilan tax amnesty di 2016, ternyata penerimaan pajak pemerintah tidak mengalami kenaikan yang berarti dibandingkan dengan penerimaan pajak tahuin 2015. Padahal kondisi ekonomi 2016 sedikit membaik dibandingkan tahun 2015.

"Penerimaan pajak secara keseluruhan per 31 Desember 2016 mencapai Rp 1.105 triliun, atau sebesar 81,54 persen dari target penerimaan pajak di APBN Perubahan 2016," ungkap Salamuddin. 

Salamuddin mengungkapkan, penerimaan pajak tahun 2015 senilai Rp 1.055 triliun. Jumlah tersebut mencapai 81,5 persen dari yang ditargetkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

"Dengan demikian hanya ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp. 50 triliun pada tahun 2016 ini. Fakta ini menunjukkan bahwa tax amnesty hanyalah dagelan yang memalukan," jelas Salamuddin. 

Tak hanya itu, kata Salamuddin, tax amnesty justru menghapus kewajiban atau utang pajak pengusaha pengusaha kelas kakap, sementara pemerintah hanya menyasar pengusaha dan masyarakat kelas teri.  "Dugaan ini beralasan, karena jika ditelusuri lebih jauh penerimaan pajak tidak berasal dari tambahan tax amnesty," ungkapnya.

Kata Salamuddin, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp262,4 triliun atau melebihi target yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2016 sebesar Rp245,1 triliun.

"Ada kenaikan yang besar dari pajak pasar modal. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio, kontribusi industri pasar modal ke penerimaan pajak 2016 mencapai Rp 110 triliun atau sekitar 9,95 persen dari realisasi penerimaan pajak 2016 yang mencapai Rp 1.105 triliun," jelas Salamuddin. 

Pertanyaan lainnya, kemana pajak yang diperoleh dari tax amnesty? Jika benar ada repatriasi asset tentu akan memiliki dampak multiflier ekonomi yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Mengapa tidak terjadi ?

"Jangan-jangan korupsinya dan manipulasinya makin menggila? Sebagaimana salah ucap Sri Mulyani bahwa Dirjen Pajak adalah Direktorat Jenderal Korupsi. Sri Mulyani salah sebut Ditjen Pajak Jadi Direktorat Jenderal Korupsi," pungkas Salamuddin. [ito]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...