Pemerintah Jangan Sembrono Soal Putusan PTUN Jakarta Terkait Pembatalan Izin Reklamasi
Tokoh Rumah Amanat Rakyat (RAR) Ferdhinand Hutahaean mengatakan semua pihak harus menghormati putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta terhadap pembatalan izin pembangunan pulau reklamasi F, I, dan K di teluk Jakarta.
Tidak terkecuali, sambung dia, pemerintah pusat.
“kita menghormati dan semua pihak harus menghormati keputusan pengadilan tersebut, terutama Pemerintah harus menghormati keputusan pengadilan dan melaksanakan keputusan sebaik-baiknya,” kata Ferdhinand saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (23/3).
“Jika pemerintah merasa dirugikan atas keputusan tersebut, silahkan pemerintah menempuh langkah hukum tapi jangan mengeluarkan pernyataan yang seolah tidak menghormati keputusan pengadilan,” tambahnya.
Ia pun mendesak dengan adanya keputusan PTUN Jakarta yang memutuskan adanya kesalahan perizinan tersebut untuk diusut secara tuntas.
“Kesalahan yang terjadi tentu harus diusut secara hukum apakah kesalahan tersebut disengaja, melanggar UU, atau bermuatan gratifikasi atau suap. Ini harus diusut supaya jelas,” ujarnya.
Sementara itu, masih kata mantan relawan Jokowi itu, terhadap lahan reklamasi yang ada saat ini agar ditutup supaya tidak ada aktifitas di wilayah yang tengah berstatus quo itu.
“Sebaiknya lahan yang ada sekarang di ditutup dan dipasangi police line agar tidak ada aktifitas lainnua hingga keputusan pengadilan inkrah,” tandasnya.[akt]
loading...
loading...