Panwaslu: Jika Terbukti, Aksi Djan Faridz Bagi-bagi Uang Bisa Dipidana
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tengah menyelidiki dugaan money politic yang dilakukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam kampanye pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Sinaga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)," kata seperti diberitakan RMOLJakarta, Kamis (30/3).
Roy memastikan jika pihaknya menemukan ada pelanggaran money politic yang dilakukan Djan Faridz, maka akan ada hukuman pidana yang dikenakan.
"Kalau benar (terbukti), pidana," pungkasnya.
Dugaan bagi-bagi uang ini muncul saat di dunia maya. Warganet marah saat Djan Faridz membagi-bagi uang ke masyarakat usai kampanye Ahok-Djarot. Ada yang menganggap Djan culas dan tak punya iman. Bahkan ada juga yang meminta Djan dijebloskan ke penjara.
"Apakah ini sudah masuk kategori money politik? Jika iya maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 6 tahun," kicau @yopikusworo menanggapi cuplikan video berita mengenai aksi bagi-bagi uang oleh Djan, yang diunggah @Abuhudzaifah82.
Video cuplikan berita tersebut diunggah dan disertai kredit video berbunyi Djan Farid Ketangkap Basah Bagi-bagi uang saat kampanye.[rmol]
loading...
loading...