Ombudsman Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemprov DKI



Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berjanji menindaklanjuti laporan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, terkait dugaan maladministrasi oleh Pemerintah Provinsi DKI dalam proyek reklamasi Pulau C dan D.

Hal tersebut akan dilakukan ORI bila data dan dokumen laporan sudah lengkap.

"Ini kan belum lengkap, baru lisan dan data kronologisnya. Tapi kan ada syarat formal yang harus disampaikan, misalnya ini jaringan LSM yang diwakilkan, dokumen pendukung apa sudah pernah minta ke Pemda DKI terkait dokumen dan perijinan lainnya," kata Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat ORI, Dominikus Dalu, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).

Menurut dia, laporan yang diterima pihaknya terkait perijinan Pulau C dan D. Namun, tidak dapat diakses bila dokumen terkait tidak dilengkapi.

"Jadi nanti dilihat lagi. Jadi kita tidak bisa berandai-andai (panggil Gubernur DKI) masih jauh, dokumemya belum ada," kata Dominikus seperti diberitakan RMOLJakarta.com.

Ombudsman, kata dia lagi, di 2016 pernah melakukan pemantauan langsung mengenai pelayanan publik yang terkait proyek reklamasi.

"Kesimpulan kita sementara, bahwa disana ada dampak terkait dengan reklamasi itu. Ada orang yang tidak bisa melaut, nelayan yang selama ini beraktifitas jadi lebih jauh jarak melautnya. Itu tahun lalu, baru data awal saja," tandasnya. 

sumber : rmol


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...