Nah Loh! Raperda Reklamasi Pulau G Mangkrak, Ini Alasannya


Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI Jakarta membiarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi pulau G mangkrak.
Padahal Raperda sudah kembali dimasukkan dalam daftar program legislasi daerah (Prolegda) sejak Januari 2017.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M.Taufik, mengakui Raperdareklamasi pulau G sudah masuk lagi ke dalam Prolegda.
"Sudah masuk lagi. Soalnya kan belum disahkan tahun lalu," ucap Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (6/3/2017).
Namun, Taufik mengatakan, pembahasan terkait Raperda tersebut belum dimulai. Dia menyebut mesti pihak eksekutif yang memulai.
Pengamat Politik dari LIPI, Siti Zuhro, mengatakan konsentrasi anggota DPRD DKI Jakarta kini lebih ke Pilkada putaran kedua.
"Konsentrasi head to head pasangan nomor 2 dan 3 tampaknya sangat menguras tenaga dan pikiran anggota DPRD. Makanya Raperda reklamasi bukan jadi perhatian mereka lagi," jelas Siti ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (7/3/2017).
Ditambah lagi, ucap Siti, reklamasi Pulau G dinilai penuh pro kontra. Sehingga akan tambah memecah konsentrasi apabila dibahas sekarang.
Siti menjelaskan, Parpol pro maupun kontra Ahok tampaknya tak mau memunculkan persoalan Raperda reklamasi pulau G.
"Di DPRD itu ada banyak pula Parpol pro Ahok. Ada PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura yang pro Ahok. Mereka semestinya bisa mendorong proses finalisasi Raperda Pulau G," ucap Siti.
Namun, kata Siti, lantaran pro dan kontra itulah membuat pendukung petahana enggan memunculkan dulu persoalan Raperda reklamasi pulau G ini.
"Mungkin Parpol pendukung petahana melihat timingnya kurang tepat juga meributkan pembahasan Raperda reklamasi ini," ujar Siti.
Assistant Vice President Public Relation and General Affairs PT Muara Wisesa Samudera (pengembang pulau G), Pramono, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan Raperda kepada Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
"Sebagai pengembang kami selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku. Langkah yang dilakukan PT MWS senantiasa mengikuti ketentuan dari pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (7/3/2017).
Sebagai bentuk kepatuhan, ucap Pramono, Saat ini pihaknya tengah menyempurnakan dokumen Amdal dan ijin lingkungan yg diminta pemerintah.
"Kita diberikan perpanjangan waktu untuk melengkapinya selama 120 hari sejak 3 Januari 2017," ucap Pramono. Diperkirakan bulan akhir Mei atau awal Juni mendatang.
Pramono menjelaskan, moratorium pulau G berdampak pada biaya yang mesti dikeluarkan pulau G.
Namun, ucap Pramono, dampak ekonomi yang lebih besar lagi juga tidak dapat segera diwujudkan.
"Pembangunan pulau reklamasi ini sesungguhnya akan memberikan daya dukung luar biasa bagi perekonomian di DKI Jakarta. Potensi penyerapan tenaga kerja, pajak dan kontribusi lainnya dari pembangunan pulau G menjadi terhenti akibat moratorium," kata Pramono.
sumber : wartakota


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...