Mobil yang Diberi Negara untuknya Juga Sering Rusak, SBY Sedih Dituduh Membawa Barang yang Bukan Miliknya



Menurut UU 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan presiden dan wakil presiden mendapatkan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Atas dasar aturan itu juga, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapatkan sebuah mobil dari negara yang operasionalnya di bawah kendali Paspamres.

Mobil yang diantarkan ke kediaman SBY itu adalah mobil yang selama tujuh tahun terakhir digunakannya.

Demikian dijelaskan SBY dalam sebuah pesan yang ditujukan kepada tiga orang kepercayaannya, yakni Djoko Suyanto, Sudi Silalahi, dan Dipo Alam. SBY meminta ketiga temannya itu mengklarifikasi pemberitaan mengenai mobil Presiden Jokowi yang merugikan nama baiknya.

Pesan SBY itu dituliskan pukul 22.00 WIB, Selasa (21/3) dan beredar di jejaring sosial media.

"Sebenarnya mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang saya gunakan. Terakhir kali saya naiki bulan September 2016  (6 bulan yang lalu) dan waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak.  Mobil tersebut kini berusia 10 dan mudah sekali mengalami gangguan," tulis SBY.

Dia juga mengatakan, sudah lama ingin menyerahkan kendaraan tersebut ke negara. Niat ini sudah dia sampaikan kepada staf dan unsur Paspampres yang melekat dengan dirinya.

"Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Tidak mungkin saya kembalikan mobil tersebut dalam keadaan rusak," sambung SBY.

SBY menambahkan, dua hari lalu Komandan Grup D Paspampres sedang mengurus proses pengembalian mobil tersebut.

"Saya sedih, justeru dengan niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yang bukan hak saya," demikian SBY. [rmol]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...