Mendadak Sandiaga Uno Diperiksa Polisi di Polsek Tanah Abang, Ada Apa?
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2013.
Berdasarkan surat panggilan polisi yang diterima wartawan, Sandiaga Uno akan menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jumat (10/3), pukul 09.00 WIB. Hal itu sesuai surat panggilan nomor Spgl/S-14/III/2017/Sektro TA.
Dalam surat panggilan itu disebutkan, Sandiaga Uno akan didengar keterangannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Kasus itu terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus sekitar jam 17.00 di Gelora Bung Karno.
Pemanggilan Sandiaga Uno dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim. Namun Mustakim belum mengetahui apakah Sandiaga akan hadir.
“Iya, ada pemanggilan besok,” ucap Mustakim, Kamis (9/3/2017).
Mustakim tak bersedia membeberkan siapa pelapor Sandiaga Uno dan kronologi kasusnya. Mustakim hanya menyebut Sandiaga Uno dipanggil sebagai saksi.
“Pokoknya dipanggil sebagai saksi. Silakan tanya ke Kabid Humas atau Kapolres,” tandas Mustakim.
(one/pojoksatu)
loading...
loading...