Lanjutkan Gugat Presiden Copot Ahok, Jokowi Didesak Kolaborasi dengan Rakyat





Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam memutuskan untuk melanjutkan gugatan permohonan kepada Presiden RI Joko Widodo mencopot (memberhentikan sementara) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur terdakwa dan mengimbau Presiden untuk berkolaborasi dengan rakyat, khususnya umat Islam.

Usamah menegaskan hal tersebut kepada pers, Sabtu (25/3/2017) di Yogyakarta usai mendampingi Tim Pengacara Parmusi berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara Prof Dr Mahfud MD.

Menurut Usamah, dalam konsultasi tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada tafsir lain terhadap pasal 83 UU no.23/2014 tentang pemerintahan daerah.

“Bahwa kepala daerah yang sudah dinyatakan terdakwa harus segera diberhentikan. Titik,” tegas mantan anggota Komisi I DPR (1997-1999) ini.

“Artinya apa? Presiden sebagai kepala negara tidak ada pilihan lain, selain segera copot Ahok. Karena rakyat sangat berharap Kepala Negara harus menjadi tauladan dalam penegakan konstitusi. Apalagi Presiden terikat dengan sumpah dan janji Presiden seperti termaktub dalam Pasal 9 UUD 1945 Amandemen ke-4, ” ujar Usamah.

Selain itu, lanjutnya, sudah ada yurisprudensi, lima gubernur sebelumnya yang berstatus terdakwa langsung diberhentikan. Mereka adalah Abdullah Puteh (Aceh), Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho (Sumatra Utara), Ratu Atut Chosiyah (Banten), dan Suwarna AF (Kalimantan Timur).

“Kalau Ahok tidak segera dicopot akan mengacaukan konstruksi hukum ke depan, terutama bilamana ada kasus serupa melanda para kepala daerah,” jelasnya.

Parmusi telah mengajukan gugatan kepada Presiden melalui PTUN pada 22 Februari 2017 lalu. Pada 7 Maret Parmusi juga mengajukan Surat Permohonan langsung kepada Presiden untuk memberhentikan sementara Ahok.

Menurut Peraturan MA No.5, dalam tempo 10 hari kerja Presiden harus menjawab surat tersebut. Namun hingga 21 Maret Presiden belum juga memberikan jawaban. Oleh sebab itu Parmusi melanjutkan gugatan permohonan terhadap presiden melalui PTUN.

Menurut Usamah, pencopotan Ahok sebelum Pilgub Jakarta putaran kedua 19 April mendatang sangat penting bagi upaya untuk menghasilkan Pilgub yang aman, damai, tertib, jujur, adil, dan demokratis. Karena bila tanggal 15 April nanti Ahok aktif kembali sebagai gubernur, masih ada empat hari kerja yang dapat digunakan untuk memenangkan dirinya dengan memanfaatkan segala otoritasnya sebagai incumbent, termasuk kemungkinan kecurangan.

“Karena itu Parmusi ikut mendukung Aksi 313 yang dilakukan Forum Umat Islam dengan tema Copot Ahok Gubernur Tedakwa pada 31 Maret mendatang di Istana Negara,” ujarnya. [htc]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...