Lah! Bawaslu: Distribusi Surat Suara Pilgub DKI Bermasalah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta distribusi surat suara untuk putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017 lebih diperhatikan. Hasil temuan Bawaslu pada hari pemungutan suara 15 Februari lalu mendapati banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang melanggar ketentuan ketersediaan surat suara yaitu daftar pemilih tetap (DPT)+2,5% sehingga menyebabkan kekurangan atau kelebihan surat suara.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, hasil temuan pada hari pencoblosan di semua TPS di Ibu Kota mendapati 60 TPS bermasalah. Jumlah itu meliputi sebanyak 6 TPS kekurangan surat suara, 28 TPS kelebihan surat suara dan hanya 26 TPS yang tepat pembagian surat suaranya DPT+2,5%.
Adapun daerah yang paling banyak kelebihan surat suaranya Jakarta Selatan (10 TPS, 320 lembar), Jakarta Timur (18 TPS, 128 lembar), Jakarta Utara (18 TPS, 48 lembar), Jakarta Pusat (10 TPS, 12 lembar) dan Jakarta Barat (5 TPS, 5 lembar).
Menurut Daniel, ketidakcermatan pendistribusian surat suara ini menyebabkan ketidakpastian hukum atas surat suara yang diproduksi oleh KPU. “Apakah menggunakan DPT+2,5% TPS atau DPT+2,5% DPT prov, kab/kota,” ujar Daniel saat memaparkan hasil temuan di kantornya Jumat (3/3/2017).
Secara keseluruhan jika DPT dibandingkan dengan surat suara yang tercetak dan didistribusikan, maka Jakarta Selatan menjadi penyumbang terbesar surat suara berlebih yakni, 4.364 lembar. Diikuti Jakarta Timur sebanyak 2.823 lembar, Jakarta Utara 1.624 lembar, Jakarta Pusat 710 lembar) dan Kepulauan Seribu 18 lembar.
“Berbeda dengan Jakarta Barat yang justru kekurangan surat suara 1.122 lembar,” kata Daniel. Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU wajib memastikan jumlah surat suara yang dicetak dan dipergunakan adalah yang disesuaikan dengan DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan.
“Mengimbau kepada masyarakat dan pemantau untuk lebih aktif memberikan masukan dan informasi kepada penyelenggara. Jika ternyata ada penyelenggara yang keliru atau tidak melaksanakan prosedur sesuai ketentuan berlaku,” ucap Daniel.
sumber : sindonews
loading...
loading...