Korupsi e-KTP: Jokowi tak mungkin bubarkan PDIP


Pemerintahan Jokowi tidak mungkin membubarkan PDIP meskipun partai itu disebut-sebut menerima dana dari korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Kalau mengharapkan pemerintahan Jokowi membubarkan PDIP, enggak mungkin.  Mungkin pemerintah baru yang bisa membubarkan parpol yang terbukti terima suap. Kalau pemerintah sekarang, tidak mungkin,” pungkas pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra

Yusril menyatakan hal itu menanggapi pertanyaan Rimanews mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi yang bisa membubarkan partai politik sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut Yusril, MK bisa membubarkan parpol apabila azaz, ideologi partai politik, atau partai politik yang dimaksud melakukan kegiatan-kegiatan yang membahayakan dan bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, selain anggota DPR, pejabat Kemendagri, sejumlah partai politik juga ikut menerima kucuran dana korupsi tersebut. Jumlah yang diduga dikorupsi adalah separuh dari nilai proyek Rp 5,9 triliun atau sekitar Rp 2,3 triliun.
Fakta itu mencuat dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kemendagri yang jadi pesakitan dalam kasus ini. Disebutkan dalam dakwan, Partai Golkar menerima Rp 150 miliar, Partai Demokrat menerima Rp 150 miliar, PDIP menerima Rp 80 miliar dan gabungan dari partai kecil sebesar Rp 80 miliar.
Ketiga partai besar itu juga menempatkan paling banyak anggotanya yang menerima dana hasil korupsi protek pengadaan e-KTP dengan nilai terbesar US$ 1 juta. 
Menurut Yusril, banyak alasan untuk bisa membubarkan partai politik, tapi permohannnya harus datang dari pemerintah. Dalam kasus e-KTP, harus jelas betul apakah penerimaan suap e-KTP sudah cukup alasan untuk mengajukan permohonan ke MK untuk membubarkan partai politik atau tidak.
“Pertanyaannya, apakah mungkin pemerintah Jokowi mengajukan partai politik ke MK untuk dibubarkan, sementara partainya sendiri (PDIP) disebut-sebut menerima suap? Ada enggak keinginan dan keberanian dari pemerintah sekarang untuk mengajukan pembubaran parpol yang diduga menerima suap?” tanya Yusrila

sumber : rimanews


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...