Kian Panas! Dakwaan Kasus e-KTP, JPU Sebut Setya Novanto Ikut Bermain


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman (terdakwa I) serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto (terdakwa II) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada tahun anggaran 2011-2012. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan itu  Irman dan Sugiharto diduga melakukan korupsi bersama-sama Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri tahun 2011 Drajat Wisnu Setyawan.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Keduanya juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
"Yaitu memperkaya terdakwa sendiri dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Dradjat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi, dan lima orang tim teknis," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain itu, JPU menduga Irman dan Sugiharto telah memperkaya puluhan anggota DPR RI periode 2009-2014. Di antaranya, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Marzuki Ali, Mirwan Amir, Melchias Marchus Mekeng, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Tamsil Lindrung, Ganjar Pranowo, Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna H Laoly, dan 37 anggota DPR lainnya.
"Serta memperkaya korporasi yaitu Perusahaan Umum Percetakan Negara RI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandhipala Arthaputra, dan PT Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI," papar Jaksa Irene.
Jaksa Irene mengatakan, perbuatan Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Diah Anggraini, dan kawan-kawan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,31 triliun.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
sumber : jawapos


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...