Keterangan Ahli Bahasa Buktikan Ahok Menista Agama



Keterangan saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Rahayu Sutiarti, yang dihadirkan dari pihak terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), justru menguatkan bahwa Ahok telah menistakan agama.

Begitu pandangan Koordinator Persidangan dari GNPF MUI, Nasrulloh Nasution, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Dia menilai, ahli sudah menyimpulkan, perkataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51 merupakan hasil pengalaman dari kegagalannya bertarung di Pilgub Bangka Belitung tahun 2017 silam. Saat itu, Ahok menyebut kegagalannya akibat beredarnya selebaran yang berisi seruan untuk tidak memilih pemimpin non-muslim yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 51.

"Ahok menuduh kegagalannya dalam pilgub tersebut akibat adanya selebaran itu," kata Nasrulloh.

Dijelaskan Nasrulloh, ahli bahasa menerangkan, tidak ada ruang hampa dalam pikiran. Setiap perkataan tidak dapat berdiri sendiri dan selalu berhubungan dengan perkataan sebelumnya.

"Maka itu, pengalaman kegagalan Ahok di Pilgub Bangka Belitung 2007 silam akibat Surat Al Maidah 51 itu menjadi pengalaman buruk yang kemudian dituangkan dalam bukunya dan disampaikanya dalam pidato di Balai Kota dan di Partai NasDem," tambahnya.

Menurut dia, pengalaman buruk Ahok dengan Surat Al Maidah 51 itu adalah bukti penguat adanya unsur niat menista agama Islam.

"Ini menguatkan fakta dan sesuai dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, yang menyebutkan, selain mengatakan Surat Al Maidah 51 sebagai alat kebohongan, (Ahok) juga menyebut orang yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 itu sebagai orang yang menyebarkan kebohongan (termasuk ulama)", pungkasnya. [rmolj]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...