Kasus Korupsi Proyek E-KTP; Terungkap Ketua KPK Bawa Pengusaha Jumpa Gamawam Fauzi





Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mencurigai dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, yang menyebutkan banyak keterlibatan anggota DPR RI. Politisi PKS tersebut mendesak Agus Rahardjo mundur sebagai Ketua KPK.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan E-KTP. Setelah audit, BPK menyatakan kasus ini bersih. Tapi, begitu setelah Agus menjadi ketua KPK, kasus ini dijadikan kasus korupsi," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Menurut Fahri, dalam keterangan yang didapatnya dari banyak pihak, Agus Rahardjo mempunyak kepentingan terhadap pengusaha pengadaan proyek E - KTP. Agus termasuk yang membawa pengusaha proyek E KTP bertemu dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Oleh karena itu Agus harus mundur dari jabatannya di KPK karena diduga terlibat.

Fahri menuturkan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012, 2013 dan Juli  2014 serta keterangan dari pihak-pihak yang disebutnya mengerti kasus E-KTP dismpulkan ada indikasi konflik kepentingan antara Agus Rahardjo yang dahulu menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa (LPPBJ) dengan Kementerian Dalam Negeri. Padahal setelah audit oleh BPK, proyek E-KTP dinyatakan bebas korupsi.

"Karena itu untuk menghindari konflik kepentingan sebaiknya Agus mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK," tegasnya.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, Agus harus mundur dari KPK karena pernah menjabat sebagai adalah Ketua LPPBJ yang melobi pengusaha proyek E - KTP dan saat ini sebagai Ketua KPK. Sehingga jika tidak mundur maka penanganan E- KTP bisa menyimpang. Apalagi diduga Agus mengetahui betul kasus E- KTP karena turut terlibat  dalam melobi salah satu konsorsium untuk melaksanakan proyek E-KTP.

Dengan keterlibatannya melobi salah satu konsorsium milik BUMN, sambung Fahri, maka ada indikasi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus E-KTP dan memungkinkan adanya intervensi-intervensi.

"Agus terlibat mengawasi kasus ini. Yang lebih seram lagi, dia terlibat melobi terhadap salah satu konsorsium BUMN. Itu kan sudah conflict of  interest. Karena itu sebelum ini mengalir menjadi konflik of interest lanjutan, saya kira dia harus mengundurkan diri dulu, biarkan proses ini berjalan tanpa intervensi," tambahnya.

Konflik Kepentingan Agus Rahardjo itu kata Fahri, adalah untuk menutupi pihak-pihak tertentu yang terlihat tidak penting dengan menyebut sejumlah nama besar di DPR ikut terlibat kasus e-KTP. Fahri pun berani menyebut Agus punya kepentingan-kepentingan karena mendapat informasi  langsung dari pihak yang telah diperiksa KPK.

"Banyak konflik kepentingan karena yang masuk dalam dakwaan itu ya, karena data ini kan kita baca dari awal yang masuk, dakwaan itu tendensius untuk kepentingan orang-orang tertentu, untuk menutupi peran dan keterlibatan orang-orang tertentu. Ada yang penting nampak tidak penting, ada yang tidak penting nampak penting. Agus punya banyak conflik of interest," ungkapnya.

Fahri menyatakan mendengar langsung dari para pihak yang sudah diperiksa oleh KPK dan pejabat Kemendagri yang dari awal tahu masalah E- KTP tersebut.

Agus Rahadjo belum memberikan klarifikasi

Belum Perlu Angket E-KTP

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hj. Ida Fauziyah menegaskan jika hak angket terkait kasus dugaan korupsi proyek E-KTP belum perlu dilakukan DPR. Sehingga belum ada urgensinya dan sebaiknya melalui mekanisme lain untuk penegakan hukum tersebut.

"Saya kira belum perlu, karena ada mekanisme lain yang bisa digunakan untuk itu dan memang belum ada urgensinya angket e-KTP tersebut. Kita tunggu  perkembangan," tegas Ida Fauziyah di Jakarta,  Selasa, (14/3/2017).

Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding juga menyatakan hal yang sama, jika  usulan hak angket untuk menginvestigasi proses penyidikan yang dilakukan KPK belum relevan dan malah dinilaisebagai intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada prinsipnya saya kira fokus saja pada penegakan hukum. Bagaimana KPK bisa membuktikan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang ada, itu saja," katanya.

sumber : harianterbit


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...