Karena Khawatir Hilangkan Barbuk Kasus e-KTP, KPK Tahan Andi Narogong



Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ada alasan subjektif dari penyidik sehingga harus menahan Andi.

“KPK perlu menahan, karena ada kekhawatiran AA menghilangkan barang bukti,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).

Penyidik KPK nampaknya benar-benar khawatir. Sebab, usai menangkap Andi kemarin siang, Rabu (22/3), mereka langsung bergerak ke sejumlah tempat untuk melakukan penggeledahan.

Salah satu yang digeledah yakni kediaman Andi dan adiknya di bilangan Cibubur. Dari sana penyidik pun menemukan sejumlah data yang berkaitan dengan kasus e-KTP.

“Dari lokasi penggeledahan kita kemudian lakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen,” kata Febri.

Seperti diketahui, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia ditengarai melakukan pengaturan dalam proses pembahasan dan lelang proyek e-KTP, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.[akt]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...