JPU: Sudah Berhubungan Dengan Tim Ahok, Kehadiran Ahli Dari UGM Tidak Etis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pidana penistaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama (Ahok) menolak ahli hukum yang dihadirkan tim Ahok.
Jaksa Ali Mukartono menegaskan, kehadiran ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, tidak etis. Kehadiran Edward sebelumnya direncanakan JPU tetapi batal. Kini dia didatangkan kuasa hukum Ahok.
"Pada persidangan lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan, bahwa kami dapat laporan dari anggota kami ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," beber Ali Mukartono, di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Menurut Ali, ucapan Edward kepada anggotanya saat itu mengesankan bahwa dia juga telah berhubungan dengan kuasa hukum terdakwa. Karena itulah kehadiran Edward dalam sidang hari ini dianggap tidak etis.
"Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" cecar Ali.
Namun, kuasa hukum Ahok menegaskan pihaknya telah membicarakan soal menghadirkan Edward dengan JPU. Seharusnya tidak ada masalah jika Edward datang sebagai ahli pada sidang hari ini.
"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan. Menurut kami, ini itikad kurang bagus," kata Teguh Samudra
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, kemudian memutuskan Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli. Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa penuntut umum sudah diberi kesempatan pada persidangan sebelumnya.
"Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," demikian Hakim Dwiarso.
sumber : rmol
loading...
loading...