Ilegal, Tiga Buruh Kasar Asal Tiongkok Diamankan
Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan terpadu Orange County Lippo Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/3). Hasil pemeriksaan ketiganya diketahui tidak memiliki izin bekerja sejak tahun 2015 lalu.
”Tiga orang asing ini terbukti tak memiliki surat penempatan kerja di wilayah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu secara aturan, kita sudah serahkan mereka ke pihak Imigrasi untuk dilakukan tindakkan,” kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih, Rabu (15/3).
Ketiga WNA yang diamankan bernama Wang Deqi, Liu Bingliang dan Zhang Libing. Para TKA itu berada dalam naungan PT Indo Panhi Bumi. Selama ini, mereka bekerja sebagai buruh kasar dan operator di proyek Apartemen Orange County, Lippo Cikarang.
Kosasih menambahkan, hasil pemeriksaan dari ketiganya ternyata sudah tiga bulan mereka bekerja sebagai buruh kasar di sebuah apartemen. ”Malah kabarnya ada 30 orang rekannya lagi. Semuanya berasal dari Cina,” katanya.
Menurut dia, penangkapan ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan Tim Pora Kabupaten Bekasi di lokasi pembangunan Apartemen Orange County, Lippo Cikarang. Setelah ditelusuri, peran para pekerja WNA ini bukan hanya sebagai buruh kasar. Mereka juga ada yang bekerja menjadi operator.
Kosasih menjelaskan, kedatangan pekerja asing itu kerap membuat suasana proyek menjadi gaduh. Pemicunya, karena adanya perbedaan metode bekerja antara mereka dengan pekerja asli pribumi.
”Para pekerja pribumi sering dibuat pusing oleh mereka. Soalnya mereka membawa metode pekerjannya dari negaranya ke proyek ini. Sudah gitu, berkomunikasi menggunakan bahasa mandarin yang tidak dimengerti,” katanya.
sumber : jawapos
loading...
loading...