Hindari Hukuman Mati Siti Aisyah, Jokowi Harus Turun Tangan



Nasib Siti Aisyah terancam hukuman mati di Malaysia. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang, Banten itu diduga ikut dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Pemerintah diminta tidak tinggal diam. Minimal, Aisyah tidak dihukum mati di pengadilan setempat.

"Saya minta pemerintah serius untuk membantu membebaskan Siti Aisyah. Atau setidaknya ia tidak dihukum gantung," kata Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Minggu (5/3).

Yandri meyakini Siti hanyalah korban persengkongkolan jahat internasional. "Siti Aisyah dijebak dengan sesuatu yang dia tidak tahu. Untuk itu, saya minta Pak Jokowi langsung melobi perdana menteri Malaysia serta peran Kemenlu juga harus lebih maksimal upaya membebaskan Siti Aisyah dari segala tuntutan," tegas anggota Komisi II DPR RI ini.

Selaku legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banten II, Yandri juga memberikan bantuan kepada kedua orang tua Siti agar bisa bertemu anaknya di Malaysia. "Sebagai bentuk kepedulian saya ke pada keluarganya dan itu ada di dapil saya maka saya coba untuk meringankan beban ortunya yang dalam waktu dekat ini mau menemui Siti Aisyah," tuturnya.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Pemerintah Indonesia untuk bergerak cepat memberikan bantuan hukum terhadap Siti Aisyah. "Pemerintah harus bergerak cepat untuk memberikan bantuan hukum secepat mungkin," kata Fahri.

Dia yakin Siti tak akan mendapatkan hukuman mati karena Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan yang dekat. Selain bantuan hukum, Fahri juga meminta agar pemerintah cepat dan lebih maksimal menjalankan fungsi diplomatiknya.

"Supaya memberikan perhatian bahwa kita Pemerintah Indonesia ingin mendampingi Siti Aisyah seluas-luasnya. Sehingga dia mendapatkan haknya karena konstitusi melindungi warga negara kita," ujar dia. 

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid menegaskan bahwa Siti telah didampingi oleh pengacara. Pemerintah akan berusaha mempertahankan argumentasi untuk meminimalisasi hukuman terhadap Aisyah, karena ia adalah korban. 

"Pemerintah Indonesia akan mendampingi, mempertahankan argumentasi dan mencari fakta-fakta dan novum yang meringankan Saudari Aisyah," kata Nusron.

Diketahui, Siti bersama seorang perempuan berkebangsaan Vietnam yang juga ditangkap terkait tewasnya Kim Jong Nam segera didakwa dengan pasal pembunuhan. "Kedua perempuan itu akan didakwa di muka pengadilan dengan menggunakan ketentuan hukum pidana Pasal 302 tentang Pembunuhan," kata Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, seperti diberitakan AFP.

Kepastian dakwaan ini muncul dua minggu berselang dari kasus pembunuhan yang memicu ketegangan antara Pemerintah Malaysia dan Korut. Dia menyebutkan, jika kedua tersangka terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancancaman hukuman mati di tiang gantungan. 

sumber : jawapos


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...