Hakim Sindir Miryam: Sekolah Dulu Mengarang Dapat 10 Ya? Bagus Benar
Miryam mengaku diancam dan ditekan oleh tiga orang penyidik saat dimintai keterangannya. Dua orang penyidik yang dia ingat namanya adalah Novel dan Damanik.
Keterangan tersebut disampaikan Miryam saat ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mengenai isu Berita Acara Pemeriksan (BAP).
Miryam mengatakan isi BAP tersebut tidak benar hendak mencabut isinya.
"Saya diancam, Pak," jawab Miryam menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Hanura Miryam S Haryani menangis sembari menceritakan pengalamannya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Miryam mengaku takut saat diperiksa penyidik karena terus diancam dan ditekan.
Pengakuan Miryam, penyidik saat itu mengatakan sebenarnya hendak menangkap dia tahun 2010 namun urung dilakukan.
Ketakutan Miryam semakin bertambah lantaran penyidik, menurut dia, mengatakan sebelumnya memeriksa anggota DPR RI Azis Syamsuddin dan Bambang Seosatyo sampai buang air besar.
"Saya takut Pak. Saya cepat keluar dari ruangan itu terpaksa, saya asal ngomong saja," Jawab Miryam
Hakim Franky Tambuwun seolah tidak percaya pada jawaban Miryam mengingat keterangan-keterangan yang disampaikan Miryam sangat sistematis, logis dan berkesinambungan.
"Waktu saudara diperiksa (penyidik KPK), saudara nangis seperti ini ini nggak?" tanya hakim Franky.
"Saya muntah, Pak," jawab Miryam.
Franky kemudian mengulangi pertanyaan sebelumnya karena Miryam tidak menjawab yang ditanyakan.
Jawaban Miryam justru membuat para hadirin di sidang tertawa karena menjawab menangis justru di kamar mandi.
"Nangis di kamar mandi, Pak," jawab Miryam.
"Mana penyidik tahu saudara menangis di kamar mandi," kembali hakim Franky Tambuwun bertanya yang kembali membuat para hadirin tertawa.
Pertanyaan tersebut dijawab Miryam bahwa memang dia diancam dan ditekan.
Franky menyindir pengakuan Miryam yang merasa diancam karena isi BAP tersebut sangat sinkron dan telah ditandatangani Miryam.
Apalagi Miryam adalah anggota DPR dan Sarjana Hukum dan menempuh pendidikan Strata dua.
Franky mengingatkan keterangan Miryam tersebut disaksikan masyarakat Indonesia dan persidangan untuk mencari kebenaran materil.
"Sekolah dulu mengarang dapat 10? bagus benar," sindir hakim Franky Tambuwun.
Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu mengatakan tetap akan mencabut BAP yang telah dia tandatangani.
Majelis hakim kemudian mengingatkan Miryam akan dikonfrontir penyidik KPK dan bisa dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Akan tetapi Miryam tetap pada pendiriannya untuk mencabut isi BAP tersebut.
Pemeriksaan Miryam hanya berlangsung sekitar setengah jam karena hakim berpendapat sia-siap untuk mengonformasi lagi hasil BAP.
Dalam dakwaan, Miryam saat menjadi anggota Komisi II DPR RI meminta uang kepada Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI.
Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam.
Sugiharto kemudian meminta uang Rp 5 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo dan memerintahkan langsung agar diserahkan kepada Miryam.
Dari total uang tersebut, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap yakni pertama untuk pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing 25 ribu Dollar Amerika Serikat.
Kemudian tahap kedua adalah kepada sembilan orang ketua kelompok fraksi Komisi II DPR RI masing-masing 14 ribu Dollar Amerika Serikat termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
Sementara ketiga adalah kepada 50 anggota Komisi II DPR RI masing-masing delapan ribu Dolar Amerika Serikat termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.
Para saksi diperiksa untuk dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun anggaran penggadaan KTP elektronik.[tn]
loading...
loading...