Haduh! Mahfud MD Khawatir Ada Gerilya untuk Gembosi Kasus E-KTP
Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyatakan banyak nama yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dikritik.
KPK dinilai tidak perlu menyatakan hal tersebut karena sidang perkara tersebut belum dimulai. "Baiknya KPK tidak bicara akan ada nama-nama besar yang akan disebut dalam kasus e-KTP sebelum mulai sidang," tulis pakar hukum tata negara, Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (4/3/2017).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai pernyataan yang dikeluarkan sebelum sidang justru mengundang pihak-pihak untuk bergerilya.
"Biasanya kalau begitu, digerilya dan jadi gembos." lanjut Mahfud melalui akun Twitternya.
Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita juga mencuitkan pandangannya tentang penanganan kasus e-KTP. Romli mengingatkan KPK untuk konsisten menerapkan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni pengembalian tidak menghapus pidana.
"Silakan KPK berani bermanuver dalam surat dakwaan perkara e-KTP, tapi harus konsisten laksanakan Pasal 4 UU Tipikor," cuit Romli melalui akun @rajasundawiwaha.
Dia berharap KPK tidak hanya memberikan harapan kepada masyarakat dengan sebatas menyebut banyak nama dalam dakwaan perkara tersebut.
"Jangan beri 'angin surga' kepada rakyat dan cukup puas hanya sampai dengan surat dakwaan tapi lolos di penuntutan dan penghukuman," tulis Romli.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan akan ada banya nama yang disebut dalam dakwaan terdakwa perkara tersebut.
"Mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," kata Agus di Kompleks Istana Presiden kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2017.
sumber : sindonews
loading...
loading...