GNPF: Ahok dan Pengacaranya Harusnya Bertanya ke Habib Rizieq Agar Paham Tentang Islam


Dalam persidangan ke-12 kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa dan Penasihat Hukum kembali menolak Saksi Ahli yang telah dihadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke muka hakim. Cara terdakwa dan penasihat hukumnya ini patut disayangkan, karena seharusnya mereka bisa belajar banyak hal dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan.

Koordinator Persidangan GNPF MUI Nasrulloh Nasution sangat menyayangkan atas penolakan tersebut karena seharusnya terdakwa dan panasihat hukumnya bisa menggali kebenaran materil dan belajar banyak tentang Agama Islam dan hukum pidana dari kedua ahli yang dihadirkan.

"Seharusnya terdakwa dan penasihat hukumnya banyak bertanya kepada ahli habib Rizieq agar mereka paham tentang Islam," kata Nasrulloh kepada Republika.co.id, Rabu (1/3). Dan dengan menerima keterangan saksi, menurutnya, akan membantu pemahaman mengapa umat Islam marah atas pernyataan terdakwa di kepulauan seribu.

Karena itu ia memandang justru keterangan saksi ahli itu bisa memberi pemahaman terdakwa dan penasihat hukum soal agama Islam dan kenapa umat Islam mempermasalahkan perkataan Ahok di Kepulauan Seribu.

Lanjutan persidangan Kasus Penodaan Agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Ragunan,  Selasa (28/02) kemarin  menghadirkan dua saksi ahli yakni Habib Muhammad Rizieq Syihab sebagai Ahli Agama dan DR Abdul Chair Ramadhan Ahli Hukum Pidana.

Sebagaimana persidangan sebelumnya, terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya terus menolak Para Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal yang sama terjadi pada persidangan hari ini, di mana dua saksi ahli yang dihadirkan ditolak oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Muhammad Rizieq Syihab adalah salah satu motor penggerak GNPF MUI yang selalu dikaitkan-kaitkan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang-sidang sebelumnya. Namun ketika beliau hadir, tidak satu pun pertanyaan berani ditanyakan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. 

sumber : rol


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...