FOKUS: Belum Cuti Jelang Putaran Kedua, Ahok Enggak Fair!


FAIR Play. Ungkapan ini sudah lazim jadi pegangan dan dijunjung bagi tiap-tiap pihak yang berkompetisi. Sayangnya, pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta 2017 petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat nampaknya enggan fair play.
Curang dong artinya? Ya soal ini silakan dicerna sendiri gimana semestinya orang yang lagi berkompetisi. Yang pasti, Ahok enggak cuti ya enggak fair play terhadap lawannya di putaran kedua, paslon penantang Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Ini sekarang kita sudah lihat, antar saling pendukung sudah saling lapor kan setiap hari. Ini tentu pemandangan yang tidak kita harapkan,” ketus pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun kepada Okezone, Jumat 3 Maret.
“Kalau kondisinya seperti ini, petahana masih menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur, tentu ini tidak adil bagi kandidat yang lain. Bagaimanapun yang namanya petahana itu akan selalu diuntungkan," imbuhnya.
Sementara pengamat pemilu Jerry Sumampouw juga menyatakan hal senada. Terlebih kewajiban cuti dalam pada masa kampanye politik sudah diamanatkan Undang-Undang (UU).
"Secara prinsip, kalau ada kampanye, incumbent harus cuti memang aturannya begitu. Jadi tidak boleh ada pengecualian, kalau ada kampanye memang ada keharusan incumbent untuk cuti sesuai Undang-Undang. Ini supaya tidak menimbulkan juga prasangka yang macam-macam ya,” timpal Jerry.
Meski demikian, Jerry mengatakan bahwa pihak penyelenggara KPU DKI terkesan agak telat dalam mempersiapkan regulasi di putaran kedua.
Pasalnya, pada Pilkada sebelumnya DKI Jakarta tak menyelenggarakan kampanye di putaran kedua.
"Ini kan karena pilkada sebelumnya tidak ada putaran kedua, sekarang ini mau diadakan tapi agak telat peraturannya. Kalau saya putaran kedua ada kampanye apa atau tidak, sebaiknya ada kampanye karena ada pilkada sedang berjalan tapi kampanye tidak ada,” imbuhnya.
“Kalau kampanye tidak ada, ini kan pemilu. Kalau kampanye tidak ada, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan di mana pasangan calon itu mendatangi warga untuk mencari dukungan,” tambah Jerry.
Lebih lagi, incumbent alias petahana wajib cuti demi menghindari penyalahgunaan wewenang yang berakibat jelek buat sistem demokrasi di negeri ini. Sekaligus menjaga asas kesetaraan antara dua paslon.
Sedangkan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, tidak merecoki kewenangan KPU dan Bawaslu, soal aturan cuti kampanye.
“Makanya, sudahlah, pemerintah jangan banyak mencampuri urusan penyelenggaraan ini karena itu ranahnya penyelenggara pemilu yang independen. Kalau pemerintah terus-menerus ikut campur, ini bisa mengikis kemandirian penyelenggara,” sambung Said.
Said menjelaskan, aturan cuti bagi petahana saat masa kampanye itu ditetapkan secara jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jadi tidak soal apakah itu pilkada putaran pertama atau putaran kedua, siapa pun petahana, Ahok, wajib cuti kampanye.
“Kan aturan ini berlaku untuk pencalonan dan petahana itu masih calon. Pemerintah itu berhak berurusan kalau menyangkut jabatan daerahnya,” tutur lanjutnya.
Adapun saat ditanya soal cuti Ahok, sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan sebenarnya kalaupun ada kampanye secara tertutup, tidak perlu ada cuti. Kalaupun kekeuh Ahok mesti cuti, Mendagri “lempar bola” ke KPU.
“Kalau kampanye tertutup, penajaman visi maupun debat, saya kira tidak perlu ada cuti,” cetus Tjahjo di Kemendagri, Jakarta.
“Kami menunggu KPU, karena sampai sekarang belum memutuskan. Kami juga mempertimbangkan UU yang ada, perlu atau tidak kampanye lagi,” imbuhnya.
Dengan banyaknya tekanan soal cuti, Ahok pun seolah “melunak”. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku akan mengikuti aturannya kalau memang mengharuskan dia cuti lagi, setelah sempat diaktifkan kembali belum lama ini.
"Kalau saya dari dulu ikut saja lah. Kalau sekarang saya nggak ada masalah. Kalau sekarang suruh saya kerja, saya hobi kerja kok. Mau cuti juga oke saja, bebas aja. Bukan pasrah, memang peraturan kok,” tandas Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret.

sumber : okezone


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...