Dua Saksi Dinilai Untungkan JPU & Satu Saksi ditolak, Pukulan Telak bagi Ahok
Menjelang sidang kasus penistaan agama ke-14, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, berujar bahwa satu orang saksi yang ditolak majelis hakim pada sidang ke-13 lalu merupakan pukulan telak bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Justru dua saksinya minggu lalu menguntungkan pelapor dan memperkuat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan satu orang saksi Ahok ditolak oleh majelis hakim karena melanggar aturan persidangan, ini pukulan telak bagi Ahok. Saksi meringankan justru memberatkan dia," kata Pedri kepada Okezone, Senin 13 Maret 2017.
Pada sidang ke-14 ini, Ahok kembali memboyong lima orang saksi untuk meringankannya. Lima orang saksi itu yakni pakar hukum pidana FH UGM, Edward Omar Sharif Hiariej; PNS Dinas P dan K Kabupaten Belitung, Juhri; PNS Guru SD 17 Badau, Belitung Timur, Ferry Lukmantara; Sopir Dusen Ganse, Belitung Timur, Suyanto; dan teman SD Ahok di Belitung Timur, Fajrun.
Pedri yakin bahwa upaya Ahok menghadirkan lima orang saksi yang meringankan tidak akan berpengaruh pada fakta pidananya, di mana Ahok telah menistakan surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
sumber : okezone
loading...
loading...