Cemarkan nama baik, pelapor kasus tanah dipolisikan rekan Sandiaga
Andreas Tjahjadi salah satu rekan bisnis Sandiaga Uno melaporkan Edward Soeryadjaja, Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya. Andreas menduga Edward dkk telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum," ujar Kuasa Hukum Andreas Tjahjadi, Parulian Marbun dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (22/2).
Parulian mengatakan kasus pencemaran nama baik Andreas terkait pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik pada tanggal 13 Maret 2017. Dalam pernyataannya, lanjut Parulian, terlapor Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama-sama dengan Sandiaga Uno melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Djoni melalui Fransiska pada 13 Maret 2017 adalah tidak benar dan mengada-ada. Pada faktanya, tidak ada satupun aset atau hasil penjualan aset milik Djoni Hidayat yang telah digelapkan oleh Andreas dan/atau Sandiaga Uno," jelas dia.
Penjualan tanah yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang pada tahun 2012 adalah penjualan aset-aset milik PT Japirex dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan. Di mana pada tahun 2009, Andreas dan Sandiaga Uno selaku pemegang saham PT Japirex sepakat untuk membubarkan perusahaan yang kemudian dilakukan proses likuidasi.
"Dalam proses likuidasi tersebut pun, Andreas dan Djoni Hidayat secara bersama-sama termasuk dalam tim likuidator PT Japirex. Selain itu, hingga saat ini pun proses likuidasi PT Japirex masih berlangsung," ungkap dia.
Menurut Parulian, laporan polisi Andreas pun dilatarbelakangi oleh keberadaan dan kapasitas Fransiska yang mengaku sebagai kuasa hukum Djoni Hidayat. Di mana yang bersangkutan diduga keras tidak memiliki lisensi Advokat. Seperti diketahui, Fransiska merupakan mantan istri Edward.
"Tersangkutnya Edward dalam laporan Andreas dikarenakan Edward termasuk salah satu orang yang tercantum namanya dan/atau turut menyebarkan pernyataan-pernyataan bahwa Andreas dan Sandiaga Uno telah menggelapkan asset dan atau hasil penjualan asset milik Djoni Hidayat. Sementara di sisi lain, Edward sudah tidak memiliki hubungan apapun dengan PT Japirex sejak tahun 1992 karena ia telah menjual seluruh sahamnya (40 persen) kepada Andreas," jelas dia.
sumber : mdk
loading...
loading...