Catat Nih! KPU DKI: Dilarang Gunakan Fasilitas Negara, Ahok-Djarot Wajib Cuti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menegaskan, pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat, wajib cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama menjalani kampanye.
"Menurut UU cuti dilaksanakan semasa kampanye. Sehingga begitu masuk masa kampanye sampai dengan berakhirnya masa kampanye, calon petahana harus cuti dan dilarang gunakan fasilitas yang melekat (fasilitas negara)," kata Sumarno dalam Polemik Sindotrijaya FM bertajuk 'Kawal Pilkada DKI', Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
Diketahui kampanye Pilkada putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Selanjutnya masa tenang selama tiga hari, yakni pada 16, 17, dan 18 April 2017. Pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Nanti malam, pihaknya akan menetapkan psangan calon bagi yang masuk putaran kedua. Setelah penetapan itu, dia menambahkan, pasangan calon petahana diberikan waktu tiga hari untuk cuti sebagai gubernur dan wakil gubernur.
"Nanti malam kami lakukan penetapan pasangan calon, dan di peraturan KPU cuti dilakukan 3 hari setelah penetapan paslon, itu memasuki masa kampanye. Surat cutinya diterima KPU paling lambat pada hari pertama pelaksanaan kampanye," tutup Sumarno.
sumber : sindonews
loading...
loading...