Belajar dari Sidang Sebelumnya, Pedri Kasman: Saksi dari Ahok Tak Banyak Pengaruh!
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, yakin bahwa upaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan lima orang saksi yang meringankan tidak akan berpengaruh pada fakta pidananya, di mana Ahok telah menistakan surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
"Belajar dari pengalaman sidang minggu lalu, kami optimis bahwa upaya Ahok tidak akan banyak pengaruh pada fakta pidananya," kata Pedri kepada Okezone, Senin (13/7/2017) malam.
Pada sidang ke-13 kasus penistaan agama, lanjut Pedri, kesaksian dua saksi yang dihadirkan Ahok justru menguntungkan pelapor dan memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, satu orang saksi ditolak majelis hakim lantaran melanggar aturan persidangan.
"Ini pukulan telak bagi Ahok. Saksi meringankan justru memberatkan dia," tandas Pedri.
Kendati demikian, ia mengaku sangat menghargai upaya Ahok untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Pasalnya, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Pada sidang penistaan agama ke-14 ini, Ahok menghadirkan lima orang saksi dengan rincian empat orang saksi fakta yang berasal dari Bangka Belitung dan satu orang saksi ahli, yakni pakar hukum pidana dari Universias Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kelima orang itu yakni pakar hukum pidana FH UGM, Edward Omar Sharif Hiariej; PNS Dinas P dan K Kabupaten Belitung, Juhri; PNS Guru SD 17 Badau, Belitung Timur, Ferry Lukmantara; Sopir Dusen Ganse, Belitung Timur, Suyanto; dan teman SD Ahok di Belitung Timur, Fajrun.
Sebelumnya, pada sidang penistaan agama ke-13 turut dihadiran tiga saksi dari pihak Ahok untuk meringankannya.
Ketiga saksi itu yakni Politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, kakak angkat Ahok Analta Amier, dan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono.
Dari ketiga saksi, hanya keterangan Eko dan Bambang yang diterima majelis hakim. Sedangkan Analta tidak diakui sebagai saksi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan Analta lantaran dia sering hadir pada persidangan sebelumnya.
JPU menganggap dengan seringnya Analta hadir pada persidangan sebelumnya dapat membuat kesaksian bias antara satu saksi dengan yang lainnya.
sumber : okezone
loading...
loading...