Ahok Aktif Kembali Jadi Gubernur, Pengamat: Pendidikan Politik yang Buruk untuk Masyarakat
Pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta, meski berstatus terdakwa kasus penodaan agama merupakan pendidikan politik yang tak baik bagi masyarakat. Demikian dikatakan pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (4/3/2017).
"Secara politik ini jelas sebuah pendidikan politik yang tidak baik untuk generasi mendatang. Pastinya rezim penguasa akan dicatat sejarah sebagai rezim yang belum tentu mengikuti aturan hukum," kata Hendri.
Ahok telah didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.
Hendri menuturkan, status Ahok yang aktif kembali meski berstatus terdakwa, salah satunya melalui hak angket “Ahok Gate” yang tengah bergulir di DPR. Pasalnya, telah terang benderang ada aturan hukum yang dilanggar oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ia juga meminta masyarakat waspada atas pengalihan isu yang mungkin akan terjadi jelang putaran kedua pemungutan suara Pilkada DKI 2017. "Kalau memang secara hukum begitu, ya harus ditaati. Demi perbaikan Indonesia, baiknya (Ahok Gate) diteruskan," pungkas Hendri.
sumber : okezone
loading...
loading...