Tertutup soal Surat Balasan MA Terkait Ahok, DPR: Mendagri Pertaruhkan Kredibilitasnya
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang merahasiakan isi surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta fatwa soal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa.
Fandi meminta Tjahjo untuk menyampaikan ke publik apa isi dari fatwa yang sebelumnya dimintakan olehnya itu, sehingga tidak ada persepsi publik bahwa Mendagri menutup-nutupi persoalan ini.
"Sebelumnya Mendagri menyatakan ke publik untuk minta fatwa ke MA, setelah fatwa MA sebaiknya Mendagri sampaikan ke publik apa isi fatwa tersebut. Dengan demikian publik mendapatkan informasi yang cukup dan tentunya menghindari tuduhan terhadap Kemendagri atau pemerintah bahwa ada yang ditutup-tutupi," ujar Fandi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Politikus Partai Demokrat itu pun akan menanyakan masalah ini kepada Mendagri pada rapat kerja dalam waktu dekat ini. Pasalnya, menurut Fandi bila Mendagri tak mau terbuka atas masalah ini akan merugikan kredibilitasnya sendiri karena dianggap melindungi Ahok dengan tidak memberhentikannya sementara.
"Kalau awalnya diwacanakan ke publik, ya harus disampaikan ke publik juga apa isi fatwa itu," tegas Fandi.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menerima surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta fatwa soal Ahok yang kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa.
Tjahjo mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi surat balasan yang langsung dikirim oleh Ketua MA Hatta Ali. Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu enggan membeberkan surat balasan dari MA tersebut.
Namun, MA sendiri telah mempublikasikan pendapat hukum atau fatwa yang diminta oleh Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut. Fatwa tersebut pun telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Lalu, apa isi fatwa MA tersebut?
Berdasarkan potongan foto dari surat tersebut berisi petikan fatwa MA soal status Ahok. Isi surat tersebut menegaskan bahwa MA tak bisa memberikan fatwa atas polemik tersebut.
"Oleh karena masalah yang diminta pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa)," demikian isi surat dari MA, Selasa (21/2/2017).
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Hatta Ali.
sumber : okezone
loading...
loading...