Telak! Ahli Hukum Pidana Ini '"Telanjangi" Ahok


Ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan menilai dugaan kasus penodaan agama Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak lepas dari adanya motif terselubung.
"Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku 'Mengubah Indonesia' sudah jelas ada motif," kata Abdul di persidangan Ahok, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Dikatakannya, motif bukan sebagai unsur tindak pidana, melainkan memperjelas unsur kesalahan yang dilakukan dengan sengaja. Dia menambahkan, ada hubungan jelas antara motif dan sikap batin Ahok.
"Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan (surat Al-Maidah ayat 51)," jelas anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat itu.
Selain Abdul, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga didapuk menjadi saksi ahli agama di sidang Ahok.
Dalam keterangannya, Rizieq juga memberikan kesaksian yang memberatkan Ahok dalam kasus pelecehan terhadap ulama dan Al Quran.
Terutama soal pidatonya yang menyinggung oknum yang menggunakan surat Al-Maidah 51 sebagai alat politik tidak memilih pemimpin non-muslim.
"Kalau kata umat Islam dibohongi, kalimat ini artinya, Alquran jadi alat kebohongan dan sumber kebohongan," kata Rizieq.
sumber : jawapos

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...