Sumarsono: 11 Februari Pukul 12.00 WIB, Saya Sudah Harus Meninggalkan Jabatan



Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan mengakhiri jabatannya di Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (11/2/2017). Sumarsono akan melepas jabatan Plt Gubernur yang dia emban beberapa bulan terakhir.

"Pada tanggal 11 Februari pukul 12.00 WIB, saya sudah harus meninggalkan jabatan," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (2/2/2017).
Jabatan gubernur dan wakil gubernur akan kembali diduduki oleh Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful HidayatSumarsono mengatakan tidak ada serah terima jabatan antara dia dan pasangan petahana.
"Nanti pamitan saja 12 Februari pagi serah terima nota memori jabatan," ujar Sumarsono.
Sumarsono mengatakan hampir semua tugasnya sebagai Plt Gubernur telah selesai. Dia merasa semua aksi unjuk rasa yang terjadi di era kepemimpinannya bisa dihadapi dengan baik. Hal terakhir yang perlu dibereskan adalah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada.
"Tugas saya bukan mengawal Pilkada hanya menyiapkan iklim kondusif jelang Pilkada, karena saat Pilkada saya sudah tak jadi gubernur DKI lagi," ujar Sumarsono. (Baca: Kata Djarot soal Kemungkinan Menjabat sebagai Plt Gubernur DKI)
Sumarsono dilantik menjadi Plt gubernur DKI sejak Rabu (26/10/2016) oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo KumoloSumarsono menggantikan Ahok dan Djarot yang harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.
sumber : kompas


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...