Soal Pidato di Balai Kota Bawaslu 'Semprit' Ahok: Diduga Keluarkan Pernyataan Bermuatan Kampanye
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti memastikan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengeluarkan pernyataan yang bermuatan kampanye pilkada di Balai Kota Jakarta.
“Hari ini para pihaknya kami panggil, kami tunggu. Terlapornya kami tunggu, saksi-saksinya kami tunggu, semua kami tunggu. Surat sudah dilayangkan,” kata Mimah dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (18/2).
Mimah mengatakan bahwa keputusan ada tidaknya pelanggaran harus melalui tahap kajian dan rekomendasi tim pemeriksa. Namun demikian, ia mengaku belum memegang bukti video tentang ucapan Ahok di Balai Kota, pada 11 Februari lalu.
“Belum terbukti melanggar, baru juga dipanggil. Kalau sudah ada kajian, ada rekomendasi, baru terbukti melanggar,” ujar Mimah.
Seperti yang diketahui, adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang telah melaporkan Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta karena pernyataan Ahok pada saat acara serah-terima nota pengantar tugas dari Pelaksana Tugas Gubernur di Balai Kota beberapa waktu lalu.
“Kami melaporkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya saat acara serah-terima jabatan dari Pak Soni Sumarsono tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota yang mengucapkan kalimat ‘memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi’,” ujar salah seorang anggota ACTA, Krist Ibnu, di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (17/2).
Balai Kota menurut Krist adalah aset negara yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye. Tindakan Ahok ini dianggap Krist telah melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 pada Pasal 61 ayat 3 dan 5.
“Satu, dia kampanye. Dua, menggunakan Balai Kota, aset negara, sebagai kampanye. Kalau tempat kampanye kan tidak boleh di aset negara. Di luar, di permukiman kek, di mana kek,” ujarnya.
Pewarta : Teuku Wildan
sumber : aktual
loading...
loading...