Saksi Nelayan di Sidang ke-9: Proses Hukum Ahok!


Saksi pertama pada sidang ke-9 kasus kasus penistaan agama, Jaenudin (39) mengaku tidak terlalu mendengar dan memperhatikan apa yang diucapkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, 27 September 2016. Jaenudin merupakan  nelayan yang berasal dari Pulau Panggang dan saat itu berada di lokasi saat Ahok berpidato soal Surah Al-Maidah Ayat 51.
"Saya jauh juga dari Pak Ahok (sapaan Basuki). Katanya (Ahok) ‘kalau ada yang lebih bagus dari saya, pilih saja’," kata Jaenudin di hadapan majelis hakim, Selasa (7/2/2017)
Majelis kemudian bertanya apa saja yang Jaenudin perhatikan dari ucapan Ahok. Jaenudin pun mengaku tidak terlalu menyimak semua pembicaraan Ahok selama acara budidaya ikan kerapu dan hasil laut di Pulau Pramuka.
Beberapa hal yang ditangkapnya seperti ada bagi hasil 80-20 untuk nelayan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal budidaya ikan. Ketika majelis bertanya lebih lanjut apakah Jaenudin tahu saat itu sedang Pilkada, dia mengaku tidak tahu.
Namun demikian, saat beberapa waktu kemudian diminta jadi saksi oleh kepolisian terkait acara tersebut, Jaenudin mengaku ditunjukkan video pidato yang memuat soal ujaran yang diduga menistakan agama. Mendengarnya, Jaenudin mengatakan mantan Bupati Belitung Timur tersebut harus minta maaf. 
"Harus minta maaf, karena nyinggung-nyinggung, itu sampai ada demo-demo itu. Saya bilang minta maaf Pak Ahok, kalau memang ada proses hukum (untuk Ahok) silakan saja," lanjut dia. 
Jaenudin merupakan satu dari dua nelayan yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan mengadili Basuki. Satu nelayan lagi, Sahbudin akan bersaksi setelah Jaenudin.
Selain itu, ada juga saksi ahli dari MUI yang juga anggota Komisi Fatwa MUI bernama Hamdan Rasyid dan ahli laboratorium kriminalistik, Prof Nuh. Mereka akan bersaksi setelah Jaenudin dan Sahbudin.
sumber : okezone



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...