Saksi Ahli Agama: Tabayun Tak Bisa Ditujukan Bagi Umat Non Muslim
Makna tabayun atau klarifikasi dinilai ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar tidak berlaku untuk umat non muslim.
Akhyar mengatakan, tabayun hanya berlaku untuk umat muslim untuk melakukan penelusuran guna mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.
"Di dalam keyakinan kita itu harus ada tabayun. Tabayun ini semacam minta persaksian, pernyataan kalo memang dia muslim ditabayuni. Tapi tabayun tidak bisa dialamatkan pada orang yang non muslim," ungkap Akhyar di muka persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/2).
Pasalnya menurut Akhyar, dalam surat Al- Hujurat ayat 6 dikatakan 'wahai orang-orang yang beriman, jika ada seorang fasik datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka bertabayunlah,' Makna 'kalian' dalam surat tersebut disebut Akhyar sebagai orang-orang seiman atau muslim.
"Arti 'kalian' ini maksudnya pada yang sejenis atau seiman, kaidahnya begitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Akhyar menjadi saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
sumber : jitunews
loading...
loading...