Putra Buya Hamka: Perlakuan Ahok Ke Kiai Ma'ruf Serangan Terhadap Umat Islam
Menyembunyikan identitas, berafiliasi dengan salah satu pasangan calon, bahkan saksi palsu merupakan tuduhan serius, fitnah keji, dan serangan terhadap kehormatan dan kedudukan KH. Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU, serta pemimpin dan panutan umat Islam Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Pusat Studi Buya Hamka (PSBH) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Afif Hamka, dalam keterangan pers siang ini.
Dia juga mengatakan tuduhan yang disampaikan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dan pengacaranya dalam persidangan pada Selasa kemarin tersebut juga sekaligus sebagai bentuk kebencian dan serangan terhadap umat Islam serta ancaman terhadap kerukunan hidup antar umat beragama.
Karena itu, Afif menjelaskan, permintaan maaf yang disampaikan Ahok dapat diterima. Tetapi tidak dapat menghentikan upaya hukum terhadap tindakan penghinaan, tuduhan berbohong, yang telah disampaikan dalam persidangan. Terutama soal dugaan adanya penyadapan pembicaraan telepon Maruf Amin dan mantan Presiden SBY.
"Sebab jika tindakan itu adalah penyadapan, maka merupakan kejahatan serius dan melawan hukum (UU ITE) serta berdampak menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ungkap putra almarhum Buya Hamka, yang dikenal sebagai tokoh Muhammadiyah, Ketua Umum MUI I, dan ulama besar tersebut.
Selain itu, Afif juga meminta Kompolnas dan Komisi III DPR dan Komisi I DPR sesuai kewenangan masing- masing untuk mengawasi proses hukum yang berlangsung dan menjamin adanya objektivitas, profesionalitas, dan keadilan aparat Kepolisian dalam pelaksanaan tugas terkait kasus penistaan agama ataupun kejadian dalam persidangan pada Selasa kemarin.
"Kepada seluruh umat Islam agar senantiasa menjaga ukhuwah islamiyah, selalu bertindak sesuai hukum dan menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, serta senantiasa menjaga dan melindungi kehormatan dan kedudukan mulia para alim-ulama sebagai tokoh dan panutan umat Islam," tandasnya.
sumber : rmol
loading...
loading...