Polisi Hentikan Kasus Ade Armando


Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial yang dilakukan oleh dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. 

"Sudah SP3," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, hari ini. Ade Armando juga menuliskan penghentikan kasusnya itu di akun Facebook pribadinya. "Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama," tulis Ade.

Mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2017, merujuk dari warga bernama Johan Kahn yang mempermasalahkan cuitan Ade pada Mei 2015 yang berbunyi: “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues”. Ade dijerat Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial. 

Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada 30 Januari 2017. Beberapa pekan kemudian, polisi menghentikan kasus Ade. 

Meski demikian, mengenai alasan penghentian kasus Ade, Wahyu enggan menjelaskan. "Sudah lama itu, ke mana aja," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu sambil berlalu.

sumber : rimanews


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...