Pembatasan Kewenangan Panglima, Menhan: 1 Juta Persen Tidak Ada



Menteri PertahananRyamizard Ryacudu menegaskan bahwa tidak ada pembatasan kewenangan tentang pemakaian anggaran kepada Panglima TNI.
"Satu juta persen tidak ada pembatasan itu," katanya di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (14/2/2017)
Dirinya kembali menjelaskan bahwa pengguna anggaran adalah sepenuhnya hak kepada Kementerian dan Lembaga Negara, sementara TNI bukanlah lembaga atau kementerian yang dapat menggunakan anggaran.
TNI, kata dia, hanya dapat mengelola anggaran jika sudah diberikan kuasa olehnya sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku semenjak dulu.
"Itu sudah dari dulu seperti itu. Jangan seperti saya diadu dengan Panglima, kuasa anggaran yang ada di bawah saya itu tidak bisa mengatur, makanya saya yang atur dan harus lapor ke saya," kata dia.
sumber : tribunnews

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...