Pakar: Pemberhentian Gubenur Ada Pada Presiden


Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai silang pendapat soal pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan tanggungjawab presiden.

"Presiden lah yang memikul tanggug jawab memberhentikan Gubernur," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (10/2/2017).

Alasannya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, kewenangan memberhentikan Gubernur berada ditangan presiden.

"Secara hukum, Mendagri tidak punya kewenangan memberhentikan Gubernur. Mendagri hanya berwqenang memberhentikan Bupati dan walikota," ungkapnya.

Kewenangan tersebut sambung Margarito, tidak bisa dikuasakan atau dimandatkan atau kepada Mendagri. Secara hukum dalam kasus ini Mendagri pun tidak diberi wewenang berupa membuat atau memberi rekomendasi kepada Presiden.

"Yang paling dilkaukan oleh mendagri hanyalah beri memo atau pendapat yang tidak mengikat kepada presiden. Sekali lagi, Presiden lah yang memikul tanggug jawab memberhentikan Gubernur," tandasnya.

sumber : inilah



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...