Meski Dihadang Tembok Tinggi, Optimistis Ahok Gate Melaju di Paripurna


 Hak Angket 'Ahok Gate' diyakini tetap bisa melangkah hingga ke Paripurna. Meski nanti akan mendapat perlawanan dari enam partai pendukung pemerintah. Inisiator hak angket dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan, persyaratan serta argumentasi untuk memajukan angket sudah nyata dan layak disetujui di Badan Musyawarah (Bamus) DPR hingga kemudian dilanjutkan di paripurna.

”Syarat dan alasan lainnya sudah jelas. Lalu di rapat pimpinan DPR kan sudah tinggal melangkah ke Bamus. Dan kami yakini itu bisa lolos ke Paripurna,” ucap Riza usai mengikuti Rapat Pansus RUU Pemilu, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/2).

Meski begitu, lanjut Riza, dirinya mengaku hadangan akan datang saat pengambilan keputusan atau voting di Paripurna nanti. ”Ya pastinya perlu lobi-lobi nantinya,” tambahnya.

Senada, anggota Fraksi PKS Nasir Djamil menyatakan bahwa pihaknya tetap menjaga asa, meski ada tembok tinggi dan besar yang menghalangi bergulirnya hak angket tersebut. ”Tapi kami harus tetap optimis, walaupun ada tembok yang tinggi. Jadi, harus manjat-manjat dikit lah. Kalau perlu, pakai tali manjatnya,” katanya.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, sistem mengambil keputusan di DPR ada dua cara, musyawarah mufakat dan voting. Nah, kalau musyawarah tidak bisa dilakukan, otomatis pengambilan keputusan Hak Angket "Ahok Gate" melalui voting. ”Otomatis juga suara yang paling banyak akan menang,” cetusnya.

Tapi, kata Nasir, hak angket ini bukan soal jadi atau tidak. Setidaknya, Fraksi PKS ingin memberitahukan kepada masyarakat Indonesia bahwa ada perlakuan tidak adil dan ada potensi melanggar undang-undang yang dilakukan pemerintah. ”Kalau di parlemen, lebih banyak yang mendukung pemerintah dan menilai pengangkatan kembali Ahok tidak menyalahi aturan, biarlah masyarakat yang menilai siapa yang konsisten dengan undang undang, dan siapa yang tidak.”

Yang terpenting, kata Nasir, pihaknya sudah mengingatkan pemerintah agar tidak ada diskriminasi. Kepada para anggota Dewan lain, dia mengingatkan sumpah untuk menjalankan perintah peraturan undang-undang. ”Kalau mengingat sumpah, tidak ada alasan tidak menggunakan hak angket,” tandasnya. 

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menyatakan, sebagian besar anggota DPR, khususnya para pengusung telah menganggap ada lima argumentasi yang membuat hak angket itu harus diwujudkan.

sumber : jawapos


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...