Meteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan Ombdusman terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang aktif kembali sebagai gubernur DKI Jakarta meski menyandang status terdakwa.
“Hanya mau konsultasi saja. Kita diundang, ya datang,” ujar dia setibanya di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Tjahjo sebelumnya telah melayangkan surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk kemudian dijadikan sebagai pendapat dari MA atas polemik adanya silang pendapat dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang dikenakan terhadap Ahok.
UU yang menimbulkan tafsir beragam di kalangan pakar, yakni antara UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 83, dan pasal 156 serta pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
loading...
Related Posts :
Berjuang Tolak Pabrik Semen Rembang, Enam Warga Rembang Dijadikan Tersangka
Polisi menetapkan Joko Priyanto yang juga salah seorang aktivis penolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Joko ditetapk… Read More...
Bertemu AHY, Anies : Ada Kesepahaman Soal Perubahan di Jakarta
Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pasangan calon nomor urut satu, Agus H… Read More...
Surat Suara Bergambar Ahok-Djarot Muncul di TPS Papua
Kejadian lucu terjadi di TPS 20, RT 02 RW 09, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Papua, Rabu (15/2). Saat penghitungan dil… Read More...
Panglima Tegaskan TNI Perekat Kebhinekaan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjadi pemersatu dan perekat kebhinekaan, sehingga apapun hasil dari Pilkada Serentak tahun 2… Read More...
Kuasa Hukum GNPF-MUI? Kalau Uang Bersih Apanya yang Mau Dicuci?
Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) Adnin Armas diperiksa penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksu… Read More...
loading...