Membludaknya Ribuan Pemilih Tak Terdaftar di TPS 89 Cengkareng Timur Dipertanyakan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan tinjauan langsung ke lokasi TPS yang dikabarkan terjadi kericuhan lantaran ribuan warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 88-89, RW 14, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (16/2/2017).
Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah bertanya-tanya kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 89, perihal membludaknya warga yang berbondong-bondong sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Turun kebawah TPS 89 dan 88 untuk pastikan apakah benar ada warga yang tidak bisa gunakan hak pilih tapi dia punya KTP tapi tidak masuk database pemilih," kata Nasrullah di lokasi.
Ia keheranan bagaimana bisa ribuan warga tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut pengakuan warga Kepada Nasrullah, mereka memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Ternyata memang jumlahnya sekitar 2.000-an lebih meskipun kita tidak menyaksikan langsung yang terdiri dari masyarakat yang tidak punya hak pilih tapi mereka punya Suket dan E-KTP," ucapnya.
Pantauan Warta Kota di TPS 89, ada tiga kompleks dan satu apartemen di dalam satu RT 07, RW 14.
Hal tersebut menjadi faktor membludaknya TPS di lokasi.
Pasalnya sesuai ketentuan, TPS didirikan dengan minimal pengguna hak suara sebanyak 400 dan maksimal 800.
"Mereka sempat datang ke TPS 89 dengan orang yang banyak tapi tidak semua mereka bisa tertampung karena jika memang tidak cukup akhirnya mereka datang ke TPS 88 dan fakta realnya TPS sudah di tutup akibatnya warga tidak bisa gunakan hak pilih," katanya.
Pihak Bawaslu akan mempelajari lebih lanjut, agar pada putaran kedua tidak terjadi lagi untuk warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Karena, supaya jangan sampai pada putaran kedua mereka tidak bisa gunakan hak pilih di putaran kedua ini wujud sikap memastikan keberadaan hak konstitusional setiap warga yang dilindungi," ujarnya.
sumber : wartakota
loading...
loading...