Kritik Mendagri, Masnur: Bunyi UU nya di Dakwah, Bukan di Tuntut, Jangan Berdalih Nunggu Tuntuntan JPU


Pengamat Politik dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki mengatakan, sesuai bunyi pasal 83 UU Pemda soal Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Maka sesuai dengan bunyi pasal tersebut, Masnur menyatakan  Basuki T Purnama (Ahok) harus segera diberhentikan sementara karena dirinya sudah jadi terdakwa yang ancaman hukumannya 5 tahun.

"Mendagri jangan berakrobat hukum dengan menunggu tuntutan jaksa baru kemudian memutuskan apakah diberhentikan atau tidak," kata Masnur saat dihubungi SINDOnews, Kamis (9/2/2017).

Masnur menambahkan, Kementerian Dalam Negeri tidak perlu menutupi aturan tersebut dengan berpatokan pada penuntut umum.

"Karena bunyi Undang-undangnya didakwa bukan dituntut. Jadi jangan coba-coba melakukan pembodohan publik dengan berdalih menunggu tuntutan JPU," katanya. 

sumber : sindonews


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...