Fahri Hamzah: Jikowi Harus Beri Penjelasan Soal Status Ahok



Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi untuk menjelaskan prihal status Ahok yang kembali menjabat Gubernur DKI padahal statusnya kini terdakwa kasus penodaan agama.
“Untuk kasus Ahok. Ditanya dulu, karena ada unsur interpretasi yang kalau baca UU dan mendengar penjelasan, terlalu banyak norma baru yang dipakai Kemendagri baik KUHP maupun UU Pemda,” kata Fahri, Senin (13/2).
Interpretasi yang dibaca oleh Fahri adalah, Mendagri langsung menonaktifkan kepala daerah apabila terkena operasi tangkap tangan atau OTT. Kedua, Mendagri menggunakan interpretasi dengan menunggu tuntutan jaksa.
“Jadi semua interpretasi di luar dari cara kita menginterpretasi hukum. Biar presiden datang ke DPR menjelaskan. Karena penjelasan Mendagri merupakan jawaban presiden,” katanya.
Kalau jawaban presiden dalam rapat paripurna DPR tidak memuaskan atau ditolak, kata dia, baru hak angket digunakan.
sumber : pojoksatu


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...