Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Pengacara Firza Husein Berencana Lapor Propam



Dalam waktu dekat kuasa hukum Firza Husein berencana melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).


Rencana pelaporan itu lantaran penyidik melakukan penggeledahan di rumah Firza yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, penggeledahan tidak diketahui penghuni rumah dan kuasa hukum.

"Kemarin penggeledahan tidak dihadiri penghuni rumah, tidak dihadiri kuasa hukum. Itu yang akan kita protes. Tapi kita lagi kumpulkan barang-barang buktinya. Mudah-mudahan minggu ini," kata Azis, Kamis (2/2/2017), di Jakarta.

Menurut Azis, sesuai Pasal 129 KUHAP, penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang atau keluarganya, dan minta keterangan.

"Misalnya ini seprei saya mau ambil, ngelihat dong RT saksi itu. Kalau di kamar itu dia melihat, ini kan tidak. Ini duduk saja di ruang tamu. Jadi ngambil-ngambil itu gak disaksikan. RT kemarin memberikan keterangan kepada kita begitu," ungkap Azis.

Selain itu, tambah Azis, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 33, penyidik harus memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. "Tapi ini kita tidak diberitahu," tegas Azis.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mempersilakan apabila pihak kuasa hukum merasa keberatan dengan penggeledahan.

"Silakan saja, gak masalah. Polisi pasti melakukan secara prosedur. Yang pasti polisi melakukan penggeledahan sesuai aturan," ungkap Argo

sumber : jitunews




loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...